Kota Bima, NTB - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pada kali ini, empat warga Kota Bima, termasuk seorang wanita, berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti sabu dan perlengkapannya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengumumkan keberhasilan operasi tersebut melalui p.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Jumat pagi, 10 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan di tempat kejadian yang berbeda-beda di wilayah Kota Bima pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Pertama, di rumah AD (32) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim Opsnal berhasil menangkap AD dan JS (23). Dengan disaksikan oleh warga setempat, Tim yang dipimpin oleh Aipda Thaufarahman ini menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 21 gram, sebuntal plastik klip, bong atau alat isap, sendok pipet, bungkus rokok, korek api gas, dan sebuah handphone.
Setelah dari TKP pertama, Tim Opsnal kemudian menuju ke TKP kedua di wilayah Rasanae Barat Kota Bima. Di sana, mereka berhasil menangkap MS (26) bersama dengan barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0, 05 gram, bong, dan sebuntal plastik klip.
Sementara di TKP ketiga, hasil dari pengembangan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Mpunda Kota Bima, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Setelah dilakukan penggeledahan, para penyuka narkoba ini langsung digiring menuju Markas Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, " tutup Aipda Nasrun.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(Adb)