Berkat Pengembangan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat

    Berkat Pengembangan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat

    Mataram NTB - Berdasarkan hasil Pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polresta Mataram Terhadap Terduga pelaku Pencurian HP di Kos-kosan di Kecamatan Ampenan berinisial PP yang diamankan 10/09/2024, akhirnya terungkap pelaku pencurian sepeda dayung yang terjadi di Kel. Rembige, Kec. Selaparang pada Tanggal 9 September 2024 pagi. 

    “Ternyata Terduga Pelaku yang mencuri HP di Kos-kosan waktu subuh itu adalah juga sebagai terduga pelaku yang mencuri Sepeda di Rembige itu, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini, Kamis (12/09/2024). 

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa Sepeda tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial MH melalui dua perantara yaitu AZ dan AB seharga Rp. 2.750.000.,

    Mendapat keterangan tersebut, Tim Resmob mencari keberadaan kedua Perantara yang dimaksud (AZ dan AB) yang pada akhirnya berhasil diamankan. 

    Dari kedua perantara diperoleh keterangan bahwa Sepeda dayung tersebut dijual kepada sdr. MH. 

    “MH akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Seganteng, Cakranegara beserta Barang Bukti berupa Sepeda dayung merk Polygon milik Korban, “ucapnya.

    “ Ketiga terduga pelaku Pertolongan jahat tersebut diamankan siang tadi (12/09/2024) beserta BB sekitar pukul 12:00 wita, “tambahnya.

    Dalam keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, modus operandi PP saat itu datang menghampiri Korban yang sedang duduk di brugak depan Rumanya (Di luar pagar rumah). 

    “Saat Korban ingin pergi memotong kayu di sekitar lokasi. Awalnya Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban, akan tetapi korban menolak hingga korban pergi sendiri meninggalkan Pelaku sendirian di Brugak, “jelas Kasat. 

    Melihat situasi sepi, pelaku mencoba masuk kedalam halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci. Pelaku langsung menuju garasi dan mengambil Sepeda Dayung merek Polygon milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 4 juta rupiah dan peristiwa tersebut di laporkan ke Petugas berwajib. 

    Kini ketiga terduga pelaku pertolongan jahat tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Bima...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Mahasiswa Mengguncang DPRD Kota Bima:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Bank NTB Syariah MoU dengan Pemerintah Tentang KKPD
    Tim Relawan THR Ajak Masyarakat Laksanakan Pilkada Damai 2024
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami